Bubarkan BURT?

14-09-2010 / B.U.R.T.

Bubarkan BURT?

          Badan Urusan Rumah Tangga DPR (BURT) tiba-tiba saja jadi sorotan publik. Paling tidak ada dua isu kontroversial mutakhir yang membuat BURT mendadak terkenal, yaitu pembangunan gedung DPR dan Rumah Aspirasi. BURT dianggap sebagai pihak yang paling ngotot memperjuangan dua program di atas melawan arus opini publik yang cenderung menentangnya. Bahkan Ketua Fraksi PKS, Mustafa Kamal, mengusulkan pembubaran BURT. Lembaga ini, menurut Mustafa, tak sesuai dengan fungsi DPR dan dinilai lebih banyak merugikan Dewan.

          Benarkah BURT adalah pihak yang paling ngotot melaksanakan program-program kontroversial itu sendirian? Benarkah BURT tidak menjalankan tiga fungsi DPR, regulasi, anggaran, dan pengawasan? Tulisan ini hendak menjelaskan posisi BURT terkait isu kontroversial dan kedudukan, tugas dan fungsinya dalam kelembagaan DPR.

          Sebelum diberlakukannya UU no 27 tahun 2009, BURT cenderung dianggap sebagai alat kelengkapan DPR yang hanya mengurusi soal-soal sepele: pengadaan mesin cuci, laptop, cincin, AC rusak, lift macet, dan “pernak-pernik” lainnya. Tapi setelah berlakunya UU no 27 tahun 2009, posisi BURT menjadi semakin strategis meskipun tetap mengurusi urusan-urusan sepele di atas. Posisi strategis ini terlihat dari didudukkannya Ketua DPR sekaligus sebagai Ketua BURT. Dengan demikian setiap produk kebijakan BURT dipastikan sejalan dengan kebijakan Pimpinan DPR.

          UU no 27 tahun 2009 mengatur tugas BURT sebagai berikut: 1) menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DPR; 2) melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan DPR, termasuk pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR; 3) melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan MPR yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan; 4) menyampaikan hasil keputusan dan kebijakan BURT kepada setiap anggota DPR; dan 4) menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diselenggarakan untuk itu.

          Pada saat BURT periode 2009-2014 memulai tugasnya, yang pertama kali dilakukan adalah membentuk panja Rencana Strategis (Renstra) DPR. BURT memandang bahwa kebijakan kerumahtanggaan DPR tidak dapat disusun per tahun, parsial dan reaktif tetapi harus merupakan sebuah perencanaan integratif yang berjangka menengah. Oleh sebab itu Renstra DPR yang akan dihasilkan diharapkan menjadi produk kebijakan kerumahtanggaan DPR yang akan berlaku selama 5 tahun.

          Dalam menyusun rancangan Renstra DPR, Panja BURT dibantu oleh tim pakar dari ITB dan Unpad. Perlu diingat bahwa rancangan Renstra ini adalah penyempurnaan dari rancangan Renstra yang pernah dibuat oleh DPR periode 2004-2009 dan telah dilaporkan dalam rapat paripurna akhir masa bakti. Setelah bekerja hampir delapan bulan, Panja Renstra melaporkan hasil kerjanya dalam rapat pleno BURT dan diterima sebagai produk keputusan BURT. Setelah itu pimpinan BURT berkonsultasi dengan pimpinan DPR membahas rancangan Renstra dan memutuskan untuk diagendakan dalam rapat Badan Musyawarah. Pada tanggal 30 Juli 2010 paripurna menetapkan rancangan Renstra ini menjadi Renstra DPR 2010-2014.

          Dalam Renstra DPR 2010-2014, DPR menetapkan agenda penguatan kelembagaan menyeluruh baik pembangunan fisik maupun non fisik yang dituangkan dalam Grand Design Kelembagaan DPR RI. Grand Design ini memiliki 6 prioritas pencapaian: 1) penguatan Kelembagaan lewat: pembentukan Badan Fungsional Keahlian, Reformasi Kesekjenan, dan pembentukan Unit Pengawasan Internal; 2) kemandirian pengelolaan anggaran; 3) pengembangan prasarana utama lewat perencanaan dan perancangan kawasan dan gedung DPR (termasuk di dalamnya rencana pembangunan gedung baru); 4) mengembangkan perpustakaan yang modern; 5) penguatan sarana representasi lewat pembentukan Rumah Aspirasi sebagai amanat Tatib DPR; dan 6) pengembangan e-Parliament.

          Pada saat panja BURT bekerja, Badan Anggaran (Banggar) sedang bekerja menyiapkan APBN-P 2010. Pembangunan gedung baru diusulkan untuk dimulai pelaksanaan konstruksinya pada kwartal terakhir tahun 2010. Badan Anggaran dengan suara bulat memutuskan untuk menganggarkan dana sebesar 250 milyar rupiah untuk tiga lantai basement dan lantai satu. Banggar bersama kementerian Keuangan pun sepakat untuk menganggarkan pembangunan gedung baru secara multiyears.

          Selain menetapkan kebijakan kerumahtanggaan (baca:Renstra), BURT juga diberi kewenangan oleh UU untuk: 1) menetapkan arah, kebijakan, dan strategi pengelolaan anggaran dengan pimpinan DPR; 2) menerima usulan anggaran dari alat kelengkapan dan Sekjen DPR; 3) bersama dengan Sekjen melakukan kompilasi dan sinkronisasi usulan anggaran; 4) mengadakan rapat dengan alat kelengkapan dan Sekjen untuk menetapkan usulan pagu anggaran DPR; 5) menyampaikan usulan pagu anggaran kepada Banggar untuk mendapatkan masukan.

          Sebelum rancangan anggaran disahkan dalam rapat paripurna, BURT harus berkoordinasi dengan Banggar. Selain itu, BURT pun dapat mengundang Pemerintah untuk memberikan masukan terhadap rancangan anggaran yang telah dibahas. Setelah semua proses panjang ini selesai barulah BURT melaporkan hasilnya kepada paripurna untuk ditetapkan.

          Untuk anggaran tahun 2011, paripurna telah menetapkan pagu anggaran DPR sebesar 3,3 Trilyun rupiah pada tanggal 16 Juli 2010. Sementara pagu pemerintah hanya berjumlah 2,7 Trilyun rupiah. Anggaran 2,7 Trilyun ini sudah termasuk anggaran pembangunan gedung baru untuk tahun 2011 sebesar 800 Milyar rupiah. Masih ada selisih sebesar 500 milyar rupiah. Usulan penganggaran Rumah Aspirasi sebesar 209 Milyar belum terakomodir karena belum ada pijakan hukumnya. Sebab Tatib DPR hanya mengatur satu Rumah Aspirasi untuk setiap Dapil. Usulan perubahan Tatib oleh BURT agar setiap anggota DPR mengelola masing-masing satu Rumah Aspirasi harus mendapat persetujuan paripurna sebelum mendapatkan anggaran.

          Dengan demikian jelas sudah fungsi BURT dalam kelembagaan DPR. BURT menjalankan fungsi regulasi (menetapkan kebijakan kerumahtanggaan), melakukan fungsi anggaran (menetapkan pagu anggaran) dan melakukan fungsi pengawasan terhadap Sekjen, sebagai pelaksana dari kebijakan dan pengelola anggaran DPR. Setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pleno BURT masih berupa usulan kebijakan. Tetapi setiap usulan kebijakan BURT yang telah dilaporkan dalam paripurna dan ditetapkan adalah keputusan DPR, bukan lagi keputusan BURT.

          Semua keputusan paripurna yang berkaitan dengan persoalan internal DPR menjadi ranah pengawasan BURT. BURT harus konsekwen mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh Sekjen. BURT adalah badan yang diserahi kewenangan dan tanggungjawab mengawasi kinerja DPR. BURT juga bertanggungjawab untuk menjelaskan setiap kebijakan DPR baik kepada anggota maupun kepada masyarakat. Dan, BURT jugalah yang harus melaporkan kinerja DPR dalam rapat paripurna.

          Kalau masyarakat umum tidak mengetahui fungsi BURT dapat dimaklumi. Namun, jika ada anggota DPR yang tidak memahami fungsi dan tanggungjawab BURT ini yang sulit diterima akal sehat. Terhadap hal ini ada beberapa kemungkinan penjelasan. Pertama, bisa jadi mereka malas membaca sehingga belum pernah membaca UU no 27 tahun 2009 dan laporan-laporan kebijakan BURT dari anggota fraksinya yang ada di BURT. Kedua, termasuk anggota DPR yang sering bolos pada rapat paripurna. Ketiga, datang ke paripurna tapi tidak pernah menyimak apa yang dibahas dan diputuskan. Keempat, paham dan mendukung namun balik badan dan cuci tangan ketika kebijakan DPR yang ditetapkan paripurna mendapat kecaman publik.

Pius Lustrilanang
Wakil Ketua BURT
Jl Drupada III/1, Indraprasta II, Bogor
Hp: 0811119184 -- 081519051906

BERITA TERKAIT
Layanan Keprotokolan Kedewanan di Bandara Radin Inten II Lampung Dipastikan Berjalan Optimal
26-01-2025 / B.U.R.T.
PARLEMENTARIA, Bandar Lampung - Tim Kunjungan Kerja Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua BURT DPR...
DIPA 2025 Diserahkan, DPR Tegaskan Komitmen pada Rakyat
23-01-2025 / B.U.R.T.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Rizki Aulia Rahman Natakusuma, memimpin rapat bersama Pimpinan Alat...
Rajiv: Perlu Koordinasi Agar Hak Protokoler DPR Tidak Mengganggu Masyarakat
04-12-2024 / B.U.R.T.
PARLEMENTARIA, Boyolali - Anggota DPR RI memiliki hak yang melekat, yang salah satunya adalah Hak Protokoler. Namun, terkadang, publik menilai...
Apresiasi Pelayanan Bandara, Atalia: Komunikasi Harus Dijaga Minimalisasi Kendala
03-12-2024 / B.U.R.T.
PARLEMENTARIA, Boyolali – Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Atalia Praratya mengapresiasi PT. Gapura Angkasa dan PT. Angkasa...